Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang kelima, dan
disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat.7
Zakat adalah ibadah
yang unik, selain mengandung ta’abbudi (penghambaan) kepada Allah
juga menfasilitasi fungsi sosial. Allah telah menetapkan hukum
wajibnya, baik dalam al-Qur’an maupun dengan hadis Nabi
Muhammad SAW serta ijma’ dari umatnya. Allah berfirman dalam
QS. An-Nur (24) ayat 56.
[Dan laksanakanlah salat dengan khusyuk, berkesinambungan, dan
memenuhi semua rukun, syarat, dan sunnahnya; tunaikanlah zakat secara
sempurna sesuai tuntunan agama, dan taatlah kepada Rasul agar kamu diberi
rahmat].
Dalam ayat lain, Allah berfirman pada surah berikut.
QS. At-Taubah (9) ayat 103
[Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui].
QS. Al-Baqarah (2) ayat 110
[Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang
kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi
Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan].
QS. At-Taubah (9) ayat 11.
[ Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui].
QS. At-Taubah (9) ayat 60
[Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana].
QS. At-Taubah (9) ayat 71.
[ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana].
Maksud dari ayat tersebut, golongan yang akan mendapat berkah
dan diliputi rahmat dari Allah ialah golongan yang beriman kepada
Allah dan saling memberikan bimbingan dengan bantuan dan kasih
sayang, yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kejahatan,
menghubungkan tali mereka dengan Allah dengan perantraan salat,
dan menguatkan hubungan sesama mereka dengan jalan menunaikan
zakat. Rasulullah SAW juga bersabda dalam salah satu hadisnya
sebagai berikut.
Dari Abdullah bin Umar rra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Islam itu
dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang
berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan
Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan
Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)].
Dari banyaknya dalil nash tersebut dapat dipahami mengenai
kewajiban mengeluarkan zakat. Pemahaman ini berdasarkan pada
kejelasan sighat berupa redaksi dalam bentuk fi’il amar yang berarti
kewajiban/perintah dan dilalah berupa petunjuk dalil yang bersifat
qoth’i.
Hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori
ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci
dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.