Blog

HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MEMBAYAR ZAKAT 16 Mei

HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MEMBAYAR ZAKAT

Hukuman bagi yang tidak bersakat dijelaskan secara jelas, ada
dua jenis hukuman bagi para penentang perintah berzakat, yaitu
hukuman di dunia dan hukuman di akhirat.
Orang yang enggan berzakat ada kalanya karena ingkar dan ada
kalanya karena kikir. Pertama, orang yang enggan berzakat karena
ingkar. Siapa mengingkari kewajiban zakat, ia kafir berdasarkan ijma’
umat jika ia mengetahui kewajibannya, karena ia mendustakan Allah
dan RasulNya. Kedua, orang yang berzakat karena kikir. Siapa yang
enggan berzakat karena kikir, zakat dipungut secara paksa darinya dan
ia tidak kafir karenanya, meski ia telah melakukan suatu dosa.

Apabila yang bersangkutan tidak berzakat sampai berperang
karenanya, ia harus diperangi hingga tunduk pada perintah Allah dan
menunaikan zakat, QS. At-Taubah (9) ayat 5.

[Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang
musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka.
Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat
dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
maha Penyayang].

Adapun sabda Nabi SAW adalah sebagai berikut.

[Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka
bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berkah untuk diibadahi kecuali Allah, dan
Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku,
kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada
Allah].”

Dalam hadits diatas disebut rukun islam yang tiga yaitu
mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan
memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera
mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan
Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan
haji dan ketika sudah mampu.
Sekalian itu, dalam sejarahnya, jenis zakat inilah yang banyak
ditolak oleh beberapa kabilah Arab pasca wafatnya Rasulullah SAW.
Hingga akhirnya para shahabat Nabi bersepakat untuk memerangi
mereka, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat tentang dialog antara
Abu Bakar RA dan Umar RA berikut ini:

[Dari Abu Hurairah ra berkata: Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
wafat yang kemudian Abu Bakar radliallahu ‘anhu menjadi khalifah, maka beberapa
orang Arab ada yang kembali menjadi kafir (dengan enggan menunaikan zakat). Maka
(ketika Abu Bakar radliallahu ‘anhu hendak memerangi mereka), Umar bin alKhatthab radliallahu ‘anhu bertanya: “Bagaimana anda memerangi orang padahal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk
memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laa ilaaha illallah. Maka barangsiapa
telah mengucapkannya berarti terlindunglah dariku darah dan hartanya kecuali dengan
haknya sedangkan perhitungannya ada pada Allah”. Maka Abu Bakar ash-Shidiq
radliallahu ‘anhu berkata: “Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang
memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu
mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pasti akan
aku perangi mereka disebabkan keengganan itu”. Berkata Umar bin al-Khaththab
radliallahu ‘anhu: “Demi Allah, ketegasan dia ini tidak lain selain Allah telah
membukakan hati Abu Bakar ash-Shidiq radliallahu ‘anhu dan aku menyadari bahwa
dia memang benar.” (HR. Bukhari Muslim)].

Pemaparan dari dalil nash dan hadis sudah cukup
menggambarkan betapa pentingnya membayar zakat sekaligus
mengukuhkan hukum wajibnya zakat tersebut.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *