Islam sudah mengatur siapa-siapa saja yang berhak menerima
zakat. Golongan ini dikenal dengan istilah asnaf delapan, sebagaimana
firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah (9): 60
[Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana].
Persoalan mengenai siapa-siapa yang berhak menerima zakat
memang telah diatur langsung oleh Allah tanpa ada ijtihad dari Nabi
tentang kepada siapa akan didistribusikan. Sebagaimana dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Abu Daud ketika datang seorang laki-laki yang
meminta pembagian zakat lalu Rasulullah menjawabnya:
Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau
lainnya mengenai zakat ini, hingga diputuskanNya sendiri, dan
dibagiNya atas 8 (delapan) bagian. Maka jika Anda termasuk
dalam salah satu dari 8 (delapan) bagian itu, tentulah akan saya
beri.
Namun terdapat perbedaan diantara para ulama terkait rincian
kedelapan golongan tersebut serta cara pembagiannya. Perbedaan itu
terkait persoalan apakah wajib membagi rata terhadap kedelapan golongan atau diperbolehkan untuk melebihkan satu golongan atas
golongan lain sesuai kondisi.