Menurut bahasa riqab berasal dari kata raqabah yang berarti leher.
Budak dikatakan riqab karena budak bagaikan orang yang dipegang
lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebasan berbuat, hilang
kemerdekaannya, tergadai kemerdekaannya. Riqab dalam istilah fikih
zakat adalah budak (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya
mengumpulkan harta untuk menebus/membeli kembali dirinya dari
tuannya. Istilah lain yang digunakan oleh ulama fikih untuk menyebut
riqab adalah mukatab yaitu hamba yang oleh tuannya dijanjikan akan
kemerdekaan apabila hamba tersebut mampu membayar sejumlah
uang atau harta29
Dalam hal yang menerima zakat adalah budak mukatab dan
budak biasa. Budak mukatab dibantu dengan harta zakat untuk
membebaskan mereka dari belenggu perbudakan, sedangkan budak
biasa dibeli dengan harta itu lalu dibebaskan. Rasulullah SAW
bersabda:
[Ada tiga orang yang Allah wajibkan atas diri-Nya untuk menolong mereka,
Orang yang berjihad di jalan Allah, Budak yang memiliki perjanjian yang
berniat memenuhi perjanjiannya, dan orang yang menikah dengan niat
menjaga kesucian diri dari perzinahan]
Hadis tersebut memberikan pelajaran bahwa tiga perkara
tersebut adalah urusan-urusan yang berat sehingga jika Allah tidak
menolong seorang hamba maka ia tidak akan sanggup
mengerjakannya. Bahkan dalam seluruh urusan seorang hamba
senantiasa membutuhkan pertolongan Allah. Hadis tersebut juga
memberi gambaran betapa besarnya pahala amalan-amalan tersebut,
dan untuk meraihnya perlu usaha dan perjuangan. Allah berfirman
dalam QS. An-Nuur (24) ayat 33.
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian
(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan
budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan
pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini
kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa
itu].
Zakat diberikan kepada riqab dalam rangka membantu mereka
membayar uang yang dijanjikan tuannya. Namun demikian, yang
bersangkutan tidak boleh menerima zakat dari tuannya (tuannya tidak
boleh berzakat kepada riqabnya) karena akan terjadi perputaran harta
secara semula, yaitu dari tuan ke tuan. Imam Al-Bajuri menyebutkan:
Adapun tuan yang memiliki hamba mukatab (riqab) tidak boleh
memberikan zakatnya kepada hamba mukatabnya tersebut,
karena kemanfaatan pemberian tersebut akan kembali lagi