Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bertugas mengelola zakat, infak dan sedekah. Sebagai lembaga pengelola zakat, BAZNAS Kota Semarang selalu berusaha menerapkan konsep profesional, amanah, transparan dan akuntabel ke dalam standar operasional prosedur (SOP) lembaga pengelola zakat.
BAZNAS Kota Semarang dibentuk untuk mencapai daya guna, hasil guna dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) sehingga dapat meningkatkan peran serta umat Islam Kota Semarang dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dengan pengumpulan dan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dalam membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Kota Semarang.
Dalam perkembangannya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang dulu bernama Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Semarang sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Semarang berdiri pada hari jum’at tanggal 13 juni 2003 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 451.1.05.159 tanggal 13 juni 2003 tentang pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Semarang. Periode pertama berdasarkan SK Walikota H. Mustain sebagai ketua BAZ Kota Semarang (2003-2007), periode kedua H. Mahfudz Ali, M. Si (2007-2010) dan periode ketiga Hendrar Prihadi, SE., MM memimpin selama dua periode (2010-2017).
Setelah Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat berlaku efektif, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang susunan pimpinan seperti komisioner yang terdiri dari Seorang Ketua dengan dibantu 4 (empat) orang Wakil Ketua. Ketua BAZNAS Kota Semarang dipimpin oleh Arnaz Agung Andrarasmara, SE,MM dengan masa tugas 2017-2022. Dengan hadirnya pimpinan yang baru diharapkan lebih fokus dalam bekerja membantu Pemerintah Kota Semarang dalam Pengentasan Kemiskinan.