Blog

SIAPA YANG DIWAJIBKAN ZAKAT 29 Mei

SIAPA YANG DIWAJIBKAN ZAKAT

Adapun kepada siapa zakat fitrah itu diwajibkan, kita dapat
mengacu berdasarkan sebuah hadis sebagai berikut.

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri
dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari
gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)]

Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa syarat sah yang
pertama dari zakat fitrah adalah beragama Islam. Dalam hal ini
termasuk bayi yang lahir sebelum matahaari terbenam pada hari
terakhir bulan ramadhan. Dengan demikian orang yang meninggal
dunia sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan tidak

wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah terbenamnya
matahari di akhir bulan ramadhan juga tidak wajib zakat fitrah.113
Syarat sah kedua adalah adanya kelebihan harta dari makanan
pokok untuk dirinya dan keluarganya di hari tersebut (hari raya idul
fitri). Seseorang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan keluarga
yang menjadi tanggungannnya dari kalangan umat Islam sebesar satu
sha’ dari makanan pokok. Orang yang menjadi tanggungan seperti
istsri, anak-anak, dan pembantu serta tanggungan lainnya.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa yang menjadi
objek dari zakat fitrah adalah jiwa manusia yang bahkan bisa jadi
manusia tersebut tidak memiliki harta namun pelaksanaannya
dibebankan kepada pihak yang menajdi walinya.
Penerima zakat fitrah sama halnya dengan yang berhak
menerima zakat lainnya. Sebagaimana firman Allah QS. At-Taubah
(9) ayat 60.

[Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana].

Zakat diberikan kepada siapa saja yang ada yang termasuk
delapan golongan tersebut. Para ulama berbeda pendapat mengenai
golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Perbedaan ini terbagi
menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Pendapat yang mewajibkan pendistribusian zakat fitrah kepada
delapan golongan secara merata. Menurut pendapat Mazhab
Syafi’i yang juga dianut oleh Ibnu Hazm berpendapat bahwa zakat
fitrah diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima
zakat yaitu sebagaimana yang dinyatakan dalam QS. At-Taubah (9)
ayat 60, mereka al-asnaf as-samaniyah wajib diberikan zakat fitrah
secara merata, beliau berpendapat bahwa huruf lam pada asShodaqatu mengandung makna kepemilikan, sehingga semua yang
disebut harus mendapatkan bagian yang sama.114 Begitu pula
pendapat Asy-Sya’rany yang dikutip oleh Hasbi ash-Shiddieqy
yang menyatakan bahwa para sahabat Nabi membagi zakat fitrah
kepada golongan-golongan yang telah disebutkan dalam alQur’an.115
2. Pendapat yang membolehkan membagikan zakat fitrah kepada
delapan asnaf, tetapi harus mengutamakan fakir miskin. Pendapat
demikian merupakan pendapat dari asy-Syaukani, dalam
pemaparannya beliau menjelaskan bahwa pembagian zakat fitrah
dilakukan sama dengan pembagian zakat harta atau zakal maal,
dimana orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah
golongan delapan asnaf, akan tetapi seyogyanya lebih didahulukan
golongan fakir dan miskin, karena untuk memberikan kecukupan
kepada mereka yang lebih membutuhkan

Yusuf Qardawi berpendapat untuk tidak mencegah dan menutup
asnaf-asnaf lain bilamana diperlukan, hal itu menunjukkan bahwa
maksud utama dari zakat ialah mencukupkan orang-orang fakir di
hari raya itu saja, sehingga mendahulukan mereka jika ada, akan
tetapi tidak mencegah diberikannya asnaf yang lain sesuai dengan
kebutuhan dan kemaslahatan.117
3. Pendapat yang mengkhususkan pembagian zakat fitrah hanya
kepada golongan fakir miskin saja. Berdasarkan hadis:

[Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan
zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa
dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang
miskin.” (HR. Abu Daud)].

Pendapat ini merupakan pendapat dari Mazhab Maliki dan
diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan Abu Talib mereka menyebutkan
bahwa zakat fitrah hanyalah diberikan kepada golongan fakir
miskin saja, bukan untuk golongan ‘amil, muallaf, riqab , dan asnaf
lainnya.118
Sebagaimana yang terjadi pada zaman Nabi, dimana Nabi
Muhammad SAW pada saat itu hanya membagikan zakat kepada
fakir miskin saja, karena ayat di atas yang menerangkan tentang
orang-orang yang berhak menerima zakat belum turun. Akan
tetapi setelah turunnya ayat tersebut, Nabi masih sangat
mementingkan fakir miskin, sehingga ada sebagian ulama yang
mengatakan bahwa zakat fitrah ini hanya diberikan kepada fakir

miskin saja,119 karena kebutuhan mereka tidak tercukupi. Apabila
zakat tidak diberikan kepada selain dari golongan delapan tersebut
maka tidak bisa dikatakan sebagai zakat, karena zakat memiliki
peraturan khusus yang berbeda dengan hibah, hadiah, dan
lainnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *