Adapun rukun zakat ialah mengeluarkan sebahagian dari nisab
(harta) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya
sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta
tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang
bertugas untuk memungut zakat.12
Zakat dihukumi wajib atas setiap muslim merdeka yang memiliki
satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam pelaksanaan zakat
yaitu: orang yang berzakat (muzakki), harta yang dikenakan zakat, dan
orang yang menerima zakat (mustahiq).
Zakat mempunyai syarat wajib dan syarat sah. Para ulama
sepakat, syarat wajib zakat ialah merdeka, Islam, mencapai nisab, milik
penuh dan mencapai haul. Jika diurai dari pernyataan ini, maka syarat
sah zakat antara lain:
1) Islam. Tidak sah zakat yang dikeluarkan orang kafir karena
Allah tidak menerima amalan orang-orang kafir.
2) Merdeka. Budak tidak wajib mengeluarkan zakat, karena
harta budak adalah milik tuannya.
3) Memiliki nisab. Nisab adalah ukuran harta tertentu yang
ketika sudah tercapai, harta wajib dizakati. Syarat-syarat
nisab:
Nisab berada diluar kebutuhan-kebutuhan utama yang
tidak bisa dikesampingkan seseorang. Seperti kebutuhan
makan, pakaian, dan tempat tinggal, karena zakat
diwajibkan untuk membantu orang-orang fakir. Untuk
itu, orang yang berzakat bukanlah orang miskin.
Nisab dimiliki seseorang secara tertentu secara penuh.
Untuk itu, zakat tidak diwajibkan pada harta yang tidak
dimiliki seseorang secara tertentu. Seperti uang yang
terkumpul untuk membangun masjid, uang wakaf untuk
kepentingan-kepentingan umum, atau uang yang berada
di kotak-kotak organisasi sosial.
4) Milik penuh. Para fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang
dimaksud dengan harta milik. Apakah harta milik yang
sudah ada di tangan sendiri, ataukah harta milik yang hak
pengeluarannya berada di tangan seseorang, dan ataukah
harta yang dimiliki secara asli.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud
dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan
berada di tangan sendiri yang benar-benar dimiliki.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang
dimiliki secara asli dan hak pengeluarannya berada di
tangan pemiliknya.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang
dimiliki secara asli, penuh, dan ada hak untuk
mengeluarkannya.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa harta yang dizakati
harus merupakan harta yang dimiliki secara asli dan bisa
dikeluarkan sesuai dengan kehendak pemiliknya
5) Berlalu selama satu haul (satu tahun). Haul adalah hitungan
satu tahun hijriyah secara penuh. Maksudnya, nisab yang
dimiliki seseorang berlalu selama dua belas bulan qamariyah.
Syarat ini hanya berlaku untuk emas dan perak, barangbarang perdagangan, unta, sapi, dan kambing. Untuk
tanaman, buah-buahan, barang-barang tambang, dan rikaz
tidak disyaratkan haul.
Dalam hal syarat sah pelaksanaan zakat, para fuqaha sepakat
bahwa niat merupakan syarat sah pelaksanaan zakat. Caranya ialah
agar ketika membayarkannya, orang yang berzakat itu hendaklah
menunjukkan perhatiannya kepada keridhaan Allah dan mengharap
pahala daripadaNya, sementara dalam hati ditekadkan bahwa itu
merupakan zakat yang diwajibkan atas dirinya.
Syarat sah yang kedua adalah tamlik (memindahkan kepemilikan
harta kepada penerimanya). Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan
zakat, yakni harta zakat diberikan kepada mustahiq. Dengan demikian
seseorang tidak boleh memberikan makanan (kepada mustahiq),
kecuali dengan jalan tamlik. Adapun terkait harta yang dimiliki anak kecil, orang gila, murtad,
orang yang bodoh tentang kewajiban zakat dan orang yang terhalang
untuk menyerahkan zakatnya maka dalam hal ini terjadi silang
pendapat di antara para ulama.
Dalam hal baligh dan berakal, keduanya dipandang sebagai syarat
oleh mazhab Hanafi. Dengan demikian, zakat tidak wajib dari harta
anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam
ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah, seperti salat dan
puasa. Sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan
syarat. Oleh karena itu, zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya.