Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada “rikaz”harta galian, zakatnya seperlima (20%) [HR Bukhori Muslim].
- Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
- Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
- Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
- Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
- Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.