Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)
Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30) Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.
Ketentuan
- Berlalu masanya setahun
- Mencapai nishob 85 gr emas
- Bebas dari hutang
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang) – (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban:
- Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
- Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
- Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
- Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
- (10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
- Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000