Blog

ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN 27 Mei

ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN

Zakat tanaman dan buah-buahan berbeda dengan zakat-zakat
yang lainnya, perbedaannya dikarenakan produksi atau hasil yang
diberikan dari bercocok tanam. Dasar hukum kewajiban atas zakat
tanaman dan buah-buahan terdalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 267.

[Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji].

Allah juga berfirman dalam QS. Al-An’am (6) ayat 141.

[Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan].
Hadis Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi SAW
bersabda:

[Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan
penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan
penyiraman maka diambil seperduapuluh].
Ada beberapa pendapat dari kalangan ulama macam komoditas
pertanian yang terkena zakat. Dalam mazhab Hanafi, komoditas
pertanian yang dizakati adalah semua tumbuh-tumbuhan atau
tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-sayuran, buah-buahan, rumput-rumputan, dan lain-lain.
Mazhab Syafi’i, yang termasuk dalam golongan hasil pertanian

hanyalah terbatas pada hasil pertanian yang dapat digunakan sebagai
makanan pokok, seperti padi, gandum, kedelai, jagung, dan kacang.22
Mazhab Malik berpendapat, mengenai hasil bumi itu disyaratkan
yang bisa ditahan dan kering serta ditanam orang, baik yang diambil
sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, maupun yang tidak
seperti kunyit dan bijen. Menurut pendapatnya, tidak wajib zakat pada
sayur-sayuran dan buah-buahan seperti buah tin, delima, dan jambu.23
Jadi hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat
dijadikan makanan pokok seperti padi, gandum, dan sebagainya.
Sedangkan buah-buhan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah setiap
buah yang tahan disimpan, seperti kurma, anggur, dan buah badam.
Berdasarkan dalil:

[Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin
Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan
perkara agama. Nabi SAW memerintahkan mereka agar tidak mengambil
zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir
(gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis)].

Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan bahwa,

[Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika
tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak
ada zabib maka sya’ir (gandum kasar)].”25
Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya
kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian.
Keduanya menjawab,

[Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib
(kismis)].
26
Adapun syarat-syarat wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan,
antara lain:27
1) Disimpan. Jika tidak bisa disimpan dan hanya dikonsumsi
sehari-hari, tidak ada zakatnya karena makanan yang tidak
dapat disimpan tidak memiliki nilai finansial karena tidak bisa
dimanfaatkan dari sisi keuangan.
2) Ditakar, misalnya diukur dengan hitungan wasaq berdasarkan
sabda Nabi SAW:

[Tidak ada (kewajiban) zakat pada biji-bijian dan buah kurma
hingga mencapai 5 ausâq (lima wasaq)].28
Jika tidak ditakar, seperti sayur-sayuran, tidak ada zakatnya.
3) Ditumbuhkan oleh usaha manusia di tanah miliknya. Untuk
tanaman yang tumbuh dengan sendirinya, tidak ada zakatnya.

4) Mencapai nisab, yaitu sebesar lima wasaq.
Satu wasaq sama dengan 60 sha’, satu sha’ (yang merupakan kadar
zakat fitri di Indonesia sekitar 2,5 kg. Maka satu wasaq yaitu 60 x 2,5
= 150, jadi untuk 5 wasaq yaitu 5 x 150 = 750 kg. Namun menurut
Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
mengatakan lima wasaq sekitar 653 kg.29
Mengenai besarnya zakat yang harus dikeluarkan pada biji-bijian
dan buah-buahan tergantung pada cara mengairinya. Zakat
sepersepuluh (10%) wajib untuk hasil biji-bijian dan buah-buahan
yang disirami tanpa biaya dan tenaga, seperti yang disirami
menggunakan air hujan dan mata air. Sedangkan untuk hasil biji-bijian
dan buah-buahan yang disirami dengan biaya dan tenaga maka
zakatnya sebesar setengah dari sepersepuluh (5%). Jika untuk hasil
biji-bijian dan buah-buahan yang sesekali disiram dengan air hujan,
dan sesekali menggunakan air yang dengan pembiayaan maka
zakatnya sebesar 7,5%.30 Sebagaimana hadis Abdullâh bin Umar
Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi SAW bersabda:

[Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan
penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan
penyiraman maka diambil seperduapuluh].31
Zakat biji-bijian wajib dikeluarkan apabila sudah mengeras,
sementara buah-buahan wajib dizakati apabila sudah terlihat ranum

dan enak dimakan. Siapa menjual buah-buahan atau biji-bijian setelah
waktu wajib, zakat ditanggung si pembeli karena ia memiliki biji-bijian
tersebut setelah wajib.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *